Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. "Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun," terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial.
"Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak," terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
hope you can find, search, what you want to know here............................................ keep in study and just share it
Minggu, 15 Maret 2009
hati hati menggunakan software bajakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Yahoo Matikan 12 Layanan
Berikut adalah daftar lengkap layanan Yahoo yang akan dihentikan: 1. Yahoo Axis, browser plug-in (28 Juni) 2. Yahoo Browser Plus, layan...
-
Terdapat beberapa jenis teknologi DSL berdasarkan perbedaan kecepatan data dan jarak maksimum yang disebabkan usaha untuk meningkatkan kecep...
-
JIKA DIIBARATKAN manusia, database adalah sahabat yang patuh dan mengerti pada setiap perintah yang diberikan, sayangnya terkadang tidak ber...
-
hal ini merupakan salah satu bagian inti dalam jaringan komunikasi data pengiriman sering terlalu besar dalam satu segmen data. sehingga TC...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar